26 Januari, 2009

TINJAUAN KRITIS TERHADAP PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL (UN) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

A. Latar Belakang
Dalam kehidupan suatu negara pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.[1] Pendidikan juga sering dianggap sebagai aset bangsa yang paing berharga. Setiap tanggal 2 Mei di seantero nusantara kita merayakan hari pendidikan nasional, seakan ingin menegaskan bahwa pendidikan merupakan modal untuk membangun negeri ini. Tapi apa yang terlihat di lapangan sungguh berbeda bahkan ironis. Pendidikan yang semula diharapkan menjadi bekal buat membangun masyarakat Indonesia baru yang tercerahkan justru sebaliknya menjadi cobaan yang justru membuat bangsa ini kian terpuruk.[2] Sejalan dengan kenyataan itu, keberhasilam pembangunan nasional akan ditentukan oleh keberhasilan kita dalam mengelola pendidikan.[3]
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah dengan mengadakan evaluasi pembelajaran secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional (UN) merupakan program evaluasi yang berfungsi selektif, yaitu untuk memilih peserta didik yang sudah berhak meninggalkan sekolah.[4] Ujian Nasional (UN) juga merupakan bentuk penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan (Pasal 68 PP No 19 Tahun 2005).[5]
Nilai kelulusan dalam Ujian Nasional (UN) yang setiap tahun meningkat diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan. Lalu bagaimanakah peran strategis Ujian Nasional (UN) sebagai program pemerintah yand diimplementasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
B. Pembahasan
1. Landasan Hukum Pelaksanaan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) sebagai program evaluasi secara nasional dalam pelaksanaannya mempunyai landasan hukum yang kuat, antara lain :
a. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS khususnya pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pasal 35 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 disebutkan 8 (delapan) Standar nasional pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[6]
b. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
Ketentuan terkait standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 yang menjelaskan secara rinci ke-8 standar nasional pendidikan. Salah satu dari 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang mempunyai kaitan dengan pelaksanaan ujian nasional adalah standar penilaian pendidikan.[7]
Pasal 63 ayat 1 PP No 19 Tahun 2005 menjelaskan tentang penilaian pendidikan pada jenjang dasar dan menengah. Dimana terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Ujian nasional merupakan bentuk penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan (Pasal 68 PP No 19 Tahun 2005).[8]
Dengan demikian ujian nasional memiliki dasar hukum yang kuat dan di akui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pro dan Kontra Terhadap Ujian Nasiional
Ketentuan baru Ujian Nasional (UN) oleh Depdiknas yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional menuai protes dari beberapa kalangan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kurangnya sosialisasi dari pihak Depdiknas. Kebijakan Ujian Nasional (UN) terkesan mendadak karena seringkali diinformasikan beberapa bulan menjelang pelaksanaan UN kepada pihak-pihak terkait. Seperti informasi Ujian Nasional tahun ajaran 2005/2006 baru disosialisasikan 18 Oktober 2005. Dengan waktu yang singkat ini sepertinya sulit bagi pihak-pihak yang terkait, terutama pihak sekolah untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi Ujian Nasional (UN) ini.
Pihak sekolah menjadi kaget dan gugup menghadapi kebijakan baru Ujian Nasional (UN). Seharusnya pemerintah melalui Depdiknas mensosialisasikan Ujian Nasional (UN) ini secara sistematis, bertahap dan berkelanjutan. Misalnya, untuk lima tahun ke depan akan dilakukan Ujian Nasional (UN) dengan standar kelulusan yang berbeda. Ujian Nasional yang pertama kali diperkenalkan tahun ajaran 2002/2003 dengan istilah Ujian Akhir Nasional (UAN) seharusnya Depdiknas menetapkan standar kelulusan yang berbeda dan meningkat dari tahun ke tahun untuk lima tahun kedepan. Contohnya, untuk tahun ajaran 2002/2003 standar kelulusan 3,01; tahun ajaran 2003/2004 standar kelulusan 4,01; tahun ajaran 2004/2005 standar kelulusan 4,26; tahun ajaran 2005/2006 standar kelulusan 4,50 dan tahun ajaran 2006/2007 standar kelulusan 5,01. Dengan penetapan standar kelulusan yang sistematis, bertahap dan berkelanjutan maka pihak-pihak yang terkait di lapangan (dinas pendidikan, sekolah, guru, siswa dan orang tua) dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Kedua, adanya disparitas yang tinggi tentang mutu sekolah baik dalam satu daerah maupun antar daerah. Realitas di lapangan menunjukan mutu sekolah berbeda-beda, baik dari aspek siswa, guru, fasilitas, sumber dana, maupun manajemen. Dengan perbedaan ini tentu kurang bijaksana kalau diterapkan standar yang sama untuk persyaratan kelulusan. Seharusnya Depdiknas menetapkan standar kelulusan yang berbeda dengan memperhatikan kondisi riil daerah dan sekolah.
Ketiga, hasil Ujian Nasional (UN) yang hanya menguji beberapa mata pelajaran dan hanya bersifat kognitif tidak serta merta dapat dijadikan indikator tentang mutu pendidikan. Kalangan yang menolak Ujian Nasional (UN) berpandangan bahwa untuk mengukur standar mutu pendidikan harus dilihat struktur pendidikan secara menyeluruh termasuk non-akademis, proses dan input pendidikan. Meningkatkan standar mutu pendidikan tentu tidak sesederhana hanya dengan meningkatkan angka standar kelulusan. Secara substansial harus ditopang dengan pembenahan-pembenahan persoalan pendidikan secara mendasar dan komprehensif, seperti gedung sekolahan yang rusak berat, banyaknya siswa putus sekolah, kekurangan guru, kekurangan buku pelajaran, penyediaan komputer yang terbatas, dan laboratorium yang belum standar serta persoalan pendidikan lainnya.
Keempat, hasil Ujian Nasional (UN) selama ini tidak ada tindak lanjutnya. Para praktisi pendidikan, terutama guru selama ini kurang merasakan adanya manfaat nyata dari Ujian Nasional (UN), terutama dalam hal peningkatan kualitas mengajar. Ujian Nasional (UN) lebih sekedar kegiatan rutin tahunan. Seharusnya pasca Ujian Nasional (UN) dilakukan pelatihan intensif terhadap guru bidang studi yang siswanya banyak yang gagal dalam Ujian Nasional (UN).
Kelima, Ujian Nasional (UN) di SMA/SMK kurang mempunyai relevansi dengan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Siswa SMA yang dinyatakan lulus dengan nilai Ujian Nasiona (UN) yang tinggi tetap harus ikut seleksi untuk masuk ke Perguruan Tinggi. Sepertinya tidak ada koordinasi antara Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Pendidikan Tinggi. Pihak Perguruan Tinggi sepertinya “tidak percaya” dengan hasil Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan manajemen pendidikan dasar dan menengah. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 68 dinyatakan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Bersamaan aksi protes dari beberapa kalangan seputar Ujian Nasional (UN), terjadi ketakutan yang berlebihan dari pihak-pihak yang berkecimpung secara langsung dalam pendidikan (Dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, orang tua dan siswa) terhadap hasil Ujian Nasional (UN). Mereka seakan takut menerima kenyataan kalau nanti banyak siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional (UN), sehingga mereka berupaya menolak Ujian Nasional (UN) yang dianggap merugikan. Ketakutan mereka disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tradisi kelulusan 100%. Sistem ujian sekolah yang berlaku mulai tahun 1965 dan diganti dengan sistem evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas) yang mulai diterapkan tahun 1982 seolah “meninabobokan” para pelaku pendidikan di lapangan, terutama guru dan kepala sekolah. Dengan sistem ini dimungkinkan siswa dapat lulus 100%, karena sekolah (guru dan pihak lainnya) dapat bermain-main dengan angka agar kelulusan dapat mencapai 100%. Kesan adanya “mark up” nilai sulit dihindari. Tanpa bermaksud memojokan, kesan itu mudah diketahui dari nilai yang diperoleh siswa saat mengikuti Ebtanas. Dengan nilai ebtanas murni (NEM) di bawah angka tiga banyak siswa dinyatakan lulus, karena nilai mata pelajaran lain ditinggikan, sehingga nilai rata-rata melampaui batas minimal nilai yang dipersyaratkan untuk bisa lulus ujian (misalnya rata-rata 6,00). Tradisi kelulusan 100% sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan, karena tidak mendorong siswa untuk belajar keras dan guru untuk bekerja keras. Guru tidak tertantang oleh keadaan untuk lebih mempersiapkan diri sebelum masuk ruang kelas. Tidak ada budaya kompetisi baik bagi siswa maupun guru, sebab nantinya juga lulus 100%.
Kedua, adanya budaya malu terhadap kekurangan diri sendiri. Ada kekhawatiran melalui hasil Ujian Nasional (UN) akan menunjukan lemahnya kinerja dan kompetensi para praktisi pendidikan di lapangan selama ini. Sehingga ada kesan bahwa selama ini ada upaya mengadakan manipulasi terhadap hasil Ujian Nasiional (UN). Kalau memang praktisi pendidikan di lapangan sudah merasa bekerja secara profesional, maka tidak akan takut dengan standar kelulusan 4,50.
Ketiga, adanya kekhawatiran akan terjadinya keresahan dan gejolak sosial di masyarakat. Dengan banyaknya siswa yang tidak lulus dalam Ujian Nasional ada kekhawatiran dari beberapa kalangan akan terjadi gejolak sosial. Pandangan ini kurang berdasar, karena sudah saatnya masyarakat Indonesia diajarkan mau menerima kenyataan sepahit apapun. Sudah saatnya masyarakat Indonesia dididik untuk bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
3. Ujian Nasional dan Mutu Pendidikan
Pro kontra seputar Ujian Nasional (UN) tidak seharusnya terjadi kalau semua pihak saling memahami dan menempatkan Ujian Nasioinal (UN) secara proporsional. Pihak pemerintah melalui Depdiknas harus merancang sistem ujian atau penilaian yang sistematis, bertahap dan berkelanjutan. Sistem penilaian harus dapat difungsikan untuk mendeteksi potensi dan kompetensi siswa sekaligus bisa memetakan kompetensi guru dalam keberhasilan pembelajaran di kelas.
Hasil Ujian Nasional (UN) juga harus ditindaklanjuti dengan berbagai program yang dapat meningkatkan mutu pendidikan secara komprehensif. Sistem penilaian (UN) harus mampu: memberi informasi yang akurat; mendorong siswa untuk belajar; memotivasi guru dalam pembelajaran; meningkatkan kinerja lembaga; dan meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan sistem penilaian yang demikian diharapkan secara berangsur-angsur mutu pendidikan di tanah air akan meningkat.
Di lain pihak, para praktisi pendidikan di lapangan, terutama guru dan Kepala Sekolah harus meningkatkan kompetensi dan kinerjanya, sehingga kualitas pembelajaran di kelas akan meningkat dan pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian berapapun standar kelulusan yang akan ditetapkan pemerintah akan selalu siap, tanpa ada rasa takut dan kaget.
Di sisi lain pula para siswa dan orang tua juga akan tumbuh kesadaran bahwa untuk mencapai hasil yang memuaskan harus ditempuh dengan kerja keras, sehingga anggapan dalam ujian pasti lulus 100% hilang dari pikiran mereka. Kalau semua pihak sudah pada pemikiran, kesadaran, dan tindakan yang sama, maka mutu pendidikan di Indonesia perlahan-lahan namun pasti akan meningkat.
Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak bisa ditempuh dengan cara parsial tetapi harus holistik dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam dunia pendidikan.
C. Kesimpulan dan Penutup
Ujian Nasional (UN) sebagai sebuah evaluasi secara nasional harus tetap dilaksanakan walaupun pelaksanaannya telah menuai pro dan kontra. Untuk mengefektifkan pelaksanaan Ujian Nasional hendaknya :
1. Pemerintah membuat petunjuk teknis pelaksanaan Ujian Nasional (UN) setidak-tidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dilaksanakan;
2. Pemerintah memfasilitasi guru mata pelajaran yang diujikan untuk meningkatkan kompetensi mereka;
3. Pemerintah membuat konsep Ujian Nasional (UN) yang bukan hanya menitik beratkan pada ranah kognitif (knowledge) saja tetapi juga ranah afektif (value) dan psikomotorik (skill);
4. Komponen sekolah, yaitu kepala sekolah, guru, staf tata usaha, peserta didik dan wali murid peserta didik bekerja sama dalam persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN);
5. Guru mata pelajaran yang diujikan harus senantiasa berkreasi untuk meningkatkan mutu pembeajaran.
6. Peserta didik belajar secara kontinu.
Demikianlah pembahasan makalah tentang tinjauan kritis penulis terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui Ujian Nasional (UN). Semoga makalah sederhana ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca.
Daftar Pustaka


Arifin, Anwar. 2003. Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS. Jakarta : Ditjen Kelembagaan Agama Islam DEPAG

Arikunto, Suharsini. 1996. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara

Darmaningtyas. 2005. Pendidikan Rusak-Rusakan. Yogyakarta : LKiS

Mulyasa, E. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep, Karakteristik, Implementasi dan Inovasi. Bandung : Remaja Rosda Karya

Nurdin, Syafrudin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta : Quantum Teaching

www.lpmpdki.web.id

[1] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi : Konsep, Karakteristik, Implementasi dan Inovasi, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2003), hlm. 15
[2] Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-Rusakan, ( Yogyakarta : LkiS, 2005), hlm. V
[3] Syafrudin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta : Quantum Teaching, 2005), hlm. 1
[4] Suharsini Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 1996), hlm. 9
[5] www.lpmpdki.web.id
[6] Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS, (Jakarta : Ditjen Kelembagaan Agama Islam DEPAG, 2003), hlm. 49
[7] www.lpmpdki.web.id
[8] Ibid.

Tidak ada komentar: